Bisnis.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan saham perusahaan batubara, PT Batubara Lahat.
"Benar telah terjadi tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yaitu terlapor Hanifah Husein selaku Direktur Utama PT Rantau Utama Bhakti Sumatra," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (14/8/2022).
Dedi menjelaskan, Hanifah dinyatakan telah memindahkan seluruh saham pelapor, yakni PT Batubara Lahat menjadi milik PT Rantai Bhakti Utama Sumatera dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para pemegang saham PT Batubara Lahat.
Kendati demikian, setelah resmi menetapkan Hanifah sebagai tersangka, Dedi menyampaikan bahwa pihaknya masih harus menunggu akta perjanjian perdamaian yang tengah diupayakan oleh seluruh pihak yang terlibat. Pasalnya, keduanya telah sepakat untuk menyelesaikan perkara.
Sementara itu, selain Hanifah, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri juga telah menetapkan dua petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera sebagai tersangka lainnya, yaitu Wilson Widjaja dan Polada Bob Fransiscus.
Dedi mengungkapkan ketiganya kemudian disangkakan dengan Pasal 372 KUHP 374 KUHP, dan 378 KUHP.
Sementara itu, dilansir dari Tempo, Minggu (14/8/2022), penetapan tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan nomor S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus.
“Berdasarkan keterangan saksi, dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/8/2022).