Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tersangka KPK, Bupati Pemalang Diduga Terima Suap Rp6,1 Miliar

Mukti Agung diduga menerima suap terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.
Ketua KPK KPK Firli Baihuri mengumumkan Bupati Pemalang Mukti Agung sebagai tersangka kasus suap dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat malam (12/8/2022)./Youtube KPK
Ketua KPK KPK Firli Baihuri mengumumkan Bupati Pemalang Mukti Agung sebagai tersangka kasus suap dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat malam (12/8/2022)./Youtube KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka kasus jual beli jabatan. Mukti diduga menerima suap 6,1 miliar.

Mukti Agung ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo (AJW), PJ Sekda Slamet Masduki (SM), Kepala BPBD Sugiyanto (SG), Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani (YN), Kadis PU Mohammad Saleh (MS).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT terhadap 34 orang. Mereka pun langsung ditahan selama 20 hari kedepan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita sejumlah barang bukti dari Mukti Agung, antara lain uang tunai Rp136 juta, buku tabungan bank mandiri atas nama Adi Jumal Widodo (AJW) dengan total uang masuk berkisar Rp4 miliar lebih

"Lalu ada slip setoran atas nama AJW senilai 680 juta. Kartu atm atas nama AJW namun sering digunakan oleh MAW,” kata Firli dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jumat (12/8/2022).

Firli menjelaskan, beberapa bulan setelah dilantik menjadi Bupati Pemalang, Mukti Agung merombak dan mengatur ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Sesuai arahan Mukti Agung, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Pemalang.

"Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang," ujar Firli.

Adapun, kata dia, terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan MAW. Ia menyebut besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai dengan Rp350 juta.

"Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar," lanjut Firli.

Ia mengatakan sejumlah uang yang yang telah diterima Mukti Agung melalui AJW dari pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (AU), selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi.

"Mukti juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar, dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," katnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper