Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka kasus jual beli jabatan.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo (AJW), PJ Sekda Slamet Masduki (SM), Kepala BPBD Sugiyanto (SG), Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani (YN), Kadis PU Mohammad Saleh (MS).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT terhadap 34 orang. Mereka pun langsung ditahan selama 20 hari kedepan.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kronologi penangkapan Mukti.
Awalnya, pada Kamis, 11 Agustus 2022 KPK menerima informasi terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh Mukti dari beberapa pejabat Pemkab Pemalang dan pihak lainnya.
Selanjutnya Tim KPK segera bergerak dan menindaklanjuti informasi tersebut. Dari pemantauan Tim KPK mengetahui, Mukti selaku Bupati beserta rombongan pergi ke Jakarta dan mendatangi salah satu rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi uang yang telah diterimanya.
Baca Juga
Firli menyebut Mukti setelah itu menuju ke Gedung DPR RI untuk menemui seseorang.
"Setelah itu, Mukti keluar dan menuju ke gedung DPR RI menemui seseorang. Ketika Mukti beserta rombongan keluar dari gedung DPR RI, Tim KPK langsung mengamankan MAW beserta rombongan dimaksud beserta dengan uang dan bukti-bukti lainnya," kata Firli, Jumat (12/8/2022).
Firli melanjutkan bersamaan dengan penangkapan di Jakarta, Tim KPK juga bergerak mengamankan beberapa pihak dari unsur pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang dan melakukan pengamanan (segel) terhadap ruangan kerja di Pemkab Pemalang dan juga rumah dinas.
"Berikutnya MAW bersama rombongan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang.
Mukti Agung ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo (AJW), PJ Sekda Slamet Masduki (SM), Kepala BPBD Sugiyanto (SG), Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani (YN), Kadis PU Mohammad Saleh (MS).
Atas perbuatannya, Sugiyanto, Slamet Masduki, Yanuarius Nitbani, dan Mohammad Saleh selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mukti dan Adi Jumal selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.