Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Rifa Surya sebagai tersangka kasus suap Dana Perimbangan Daerah APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Rifa diduga menerima miliaran rupiah untuk 'mengawal' proposal dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) yang diajukan sejumlah kepala daerah.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022).
Dia mengatakan Rifa Surya bersama mantan pejabat Kemenkeu lainnya,Yaya Purnomo dijanjikan fee sebesar 2 persen - 10 persen dari DAK dan DID yang dicairkan oleh Kepala Daerah yang meminta proposalnya dikawal.
"Selanjutnya terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2017 yang isinya antara lain menyebut rincian daerah yang mendapatkan dana DAK maupun DID, termasuk daerah-daerah yang pengajuan proposal anggarannya diduga melalui RS dan Yaya Purnomo," kata Karyoto.
Dia memerinci terdapat sejumlah pertemuan di Jakarta antara bupati dan wali kota maupun perwakilannya dengan Rifa Surya dan Yaya Purnomo.
Baca Juga
Karyoto memerinci sejumlah penerimaan Rifa Surya dan Yaya Purnomo dari para Kepala Daerah.
Pertama, Untuk Kabupaten Lampung Tengah, Rifa bersama Yaya diduga mengawal dalam mendapatkan DAK TA 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp3,1 miliar dari Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah.
Kemudian, untuk Kota Dumai, Rifa bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DAK TA 2017 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp200 juta dan S$35 ribu dari Zulkifli selaku Wali Kota Dumai.
"Untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, RS bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DAK TA 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp400 juta dan S$290 ribu dari Khairuddin Syah Sitorus selaku Bupati Labuhanbatu Utara," kata Karyoto.
Sementara itu, untuk Kota Tasikmalaya, Rifa bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DID TA 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp430 juta dari Budi Budiman selaku Wali Kota Tasikmalaya.
Terakhir, untuk Kabupaten Tabanan, Rifa bersama Yaya Purnomo diduga mengawal dalam mendapatkan DID TA 2018 dan menerima uang sekitar sejumlah Rp600 juta dan USD55.300 dari Ni Putu Eka Wiryastuti.
Karyoto mengatakan penyidik masih terus mendalami soal adanya dugaan penerimaan dari daerah lain terkait pengurusan DID dan DAK ini.
Atas perbuatannya, Rifa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.