Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tahan Eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto

KPK menahan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Agus Budiarto.
Deputi Penindakan KPK Karyoto./Antara
Deputi Penindakan KPK Karyoto./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Agus Budiarto. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap ketok palu APBD dan APBD-P Tulungagung.

Agus ditahan selama 20 hari ke depan hingga 31 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AB (Agus Budiarto) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 di Rutan KPK di gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (12/8/2022).

Agus merupakan satu dari tiga tersangka kasus suap pengesahan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung. KPK sudah menahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Adib Makarim beberapa waktu lalu.

Satu tersangka kasus ini yang belum ditahan yakni Anggota DPRD Tulungagung Fraksi Partai Hati Nurani Bersatu Imam Kambali.

Adapun, perkara ini bermula pada September 2014, saat Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupateng Tulungagung bersama dengan Adib, Agus dan Imam melakukan rapat pembahasan RAPBD tahun anggaran 2015. Dalam rapat itu terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Setelah itu Supriyono, Agus, Adib, dan Imam berinisiatif meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah “uang ketok palu”.

"Adapun nomimal permintaan “uang ketok palu” yang diminta Supriyono, AM, AG dan IK tersebut diduga senilai Rp1 Miliar dan selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung yang kemudian disetujui," kata Karyoto.

Selain uang ketok palu, diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD.

Karyoto menyebut penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018.

"Para tersangka diduga masing-masing menerima “uang ketok palu” sejumlah sekitar Rp230 juta," kata Karyoto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper