Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti

Masa penahanan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti diperpanjang hingga 30 hari ke depan.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 11 Agustus 2022  |  13:38 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti
Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara\\r\\n\\r\\n

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).

Haryadi Suyuti adalah tersangka penerima suap dalam kasus pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) milik Apartemen Royal Kedhaton.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan masa penahanan Haryadi diperpanjang selama 30 hari kedepan. Penahanan diperpanjang sampai 31 Agustus 2022.

"Tim masih membutuhkan waktu untuk pengumpulan alat bukti sehingga kembali memperpanjang masa penahanan tersangka HS dkk," kata Ali Kamis (11/8/2022).

Selain Haryadi, KPK juga memperpanjang penahanan tersangka Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono.

Selain itu, KPK juga sudah menyerahkan berkas perkara VP Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA) Oon Nushihono ke Pengadilan Negeri Tipikor.

"Hari ini (11/8) Tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Oon Nusihono ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta," kata Ali.

Dalam perkara ini, KPK menjerat Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka penerima suap perizinan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

Sementara itu, Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika dan VP Real Estate SMRA Oon Nushihono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Haryadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Oon dan Dandan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK yogyakarta summarecon
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top