Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Geledah Plaza Summarecon Bekasi, KPK Temukan Dokumen Aliran Uang Suap

KPK telah melakukan penggeledahan di Plaza Summarecon Bekasi terkait kasus suap perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 09 Agustus 2022  |  13:58 WIB
Geledah Plaza Summarecon Bekasi, KPK Temukan Dokumen Aliran Uang Suap
KPK telah melakukan penggeledahan di Plaza Summarecon Bekasi terkait kasus suap perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Plaza Summarecon Bekasi terkait kasus suap perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

Dari Plaza Summarecon Bekasi, tim penyidik mengamankan sejumlah alat bukti, salah satunya adalah bukti dugaan aliran uang.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa bukti-bukti itu menguatkan dugaan unsur perbuatan pidana para Tersangka.

"Adapun bukti dimaksud, antara lain berbagai dokumen dugaan aliran uang dan bukti elektronik," kata Ali kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Plaza Summarecon di wilayah Jakarta Timur pada beberapa waktu lalu.

Penggeledahan tersebut terkait perkara suap pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta yang menjerat VP Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nushihono dan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).

"Tim penyidik selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur yaitu Plaza Summarecon," kata Ali, Senin (8/8/2022).

Dari sana, penyidik menemukan alat bukti diduga terkait suap perizinan apartemen yaitu alat bukti berupa sejumlah dokumen dan alat elektronik.

Adapun, KPK menetapkan petinggi PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushino (ON) sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK summarecon agung kasus suap apartemen
Editor : Aprianus Doni Tolok

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top