Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Geledah Plaza Summarecon, KPK Temukan Bukti Suap Perizinan Apartemen

Penyidik KPK menemukan alat bukti berupa dokuman yang diduga terkait suap perizinan apartemen Royal Kedhaton dalam penggeledahan Plaza Summarecon.
Penyidik KPK menemukan alat bukti berupa dokuman yang diduga terkait suap perizinan apartemen Royal Kedhaton dalam penggeledahan Plaza Summarecon. Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri / Antara
Penyidik KPK menemukan alat bukti berupa dokuman yang diduga terkait suap perizinan apartemen Royal Kedhaton dalam penggeledahan Plaza Summarecon. Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri / Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu melakukan penggeledahan di Plaza Summarecon di Jakarta Timur.

Penggeledahan tersebut terkait perkara suap pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta yang menjerat VP Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nushihono dan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).

"Tim penyidik selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur yaitu Plaza Summarecon," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (8/8/2022).

Hasilnya, penyidik menemukan alat bukti berupa dokuman yang diduga terkait suap perizinan apartemen.

"Di lokasi tersebut selanjutnya ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen hingga alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," imbuh Ali.

KPK pun akan segera menyita dan menganalisis alat bukti itu untuk melengkapi melengkapi berkas perkara kasus suap yang melibatkan Wali Kota Yogyakarta.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan petinggi PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushino (ON) sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), serta Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Oon Nushino selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, tersangka Haryadi, Triyanto, dan Nurwidiahartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, lembaga antirasuah mengaku tak segan untuk menetapkan Summarecon sebagai tersangka korporasi apabila menemukan bukti-bukti yang cukup.

"Bila kemudian memang ditemukan adanya cukup bukti keterlibatan pihak lain, siapapun itu termasuk Korporasi maka akan kami tindak lanjuti," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, beberapa waktu lalu.

Ali menambahkan, penyidik akan menelisik dugaan adanya kesepakatan dewan direksi SMRA dalam menyiapkan uang, guna memperlancar pengusulan penerbitan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton, ke Pemkot Yogyakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper