Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dandan Jaya Kartika (DJK) sebagai tersangka baru kasus korupsi perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedaton di Yogyakarta.
Dandan merupakan direktur utama PT JOP (Java Orient Property) yang merupakan anak perusahaan PT SA (Summarecon Agung) Tbk.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu Vice President PT SA Tbk Oon Nusihono (ON); Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWA); dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Dandan dan Oon diduga memberi barang mewah dan uang kepada Haryadi untuk mempermulus perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedaton. Padahal, lokasi pembangunannya berada Malioboro yang masuk kategori wilayah cagar budaya.
Selain itu, juga ditemukan kelengkapan persyaratan izin pembangunan yang tidak sesuai seperti aturan bangunan, khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi kemiringan bangunan dari ruas jalan.
“Sebagai tanda jadi, diduga ON dan DJK kemudian memberikan beberapa barang mewah [kepada Haryadi] di antaranya satu buah sepeda bernilai puluhan juta rupiah dan uang tunai minimal Rp50 juta,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube KPK RI, Jumat (22/7/2022).
Baca Juga
Tak hanya itu, Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto tertangkap tangan oleh KPK, diduga Oon dan Dandan kembali memberi uang sebesar US$27.258 yang dikemas dalam tas goodie bag.
“Diduga ON dan DJK terus memberi sejumlah uang kepada AS baik secara langsung maupun dari perantara TBY maupun NWS,” lanjut Karyoto.
Dandan dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau Pasal 13 UUD No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UUD No. 20/2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.