Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jerat Pidana Korporasi dan Jejak Summarecon (SMRA) di Kasus Suap Perizinan

Simak penjelasan terkait jerak pidana korporasi dan jejak PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) di kasus suap perizinan apartemen apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perizinan apartemen, Jumat (3/6/2022)/Bisnis-Setyo Aji Harjanto
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perizinan apartemen, Jumat (3/6/2022)/Bisnis-Setyo Aji Harjanto

Bisnis.com, JAKARTA - PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) terseret perkara dugaan korupsi pengurusan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta. Salah satu petinggi SMRA, Oon Nushihono ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

VP Real Estate SMRA itu diduga menyuap Haryadi secara bertahap untuk memuluskan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton. Penyidikan perkara ini pun membuka tabir, praktik gelap pengurusan izin yang diduga dilakukan oleh Oon maupun jajaran lainnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada dana khusus yang disiapkan untuk mengurus perizinan pembangunan apartemen. Diduga pula ada praktik manipulasi perizinan dokumen untuk mengurus IMB.

Pihak Summarecon juga diduga menyiapkan fasilitas khusus kepada Haryadi, guna memuluskan pengurusan perizinan pembangunan Apartemen, yang rencananya dibangun di daerah Maliboro tersebut.

Tersangka Korporasi

Lembaga antirasuah mengaku tak segan untuk menetapkan Summarecon sebagai tersangka korporasi. Hal ini, apabila lembaga anturasuah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat perusahaan yang bergerak di bidang properti itu.

"Bila kemudian memang ditemukan adanya cukup bukti keterlibatan pihak lain, siapapun itu termasuk Korporasi maka akan kami tindak lanjuti," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, beberapa waktu lalu.

Ali mengatakan bahwa penyidik KPK akan menelisik dugaan adanya kesepakatan dewan direksi SMRA dalam menyiapkan duit, guna memperlancar pengusulan penerbitan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton, ke Pemkot Yogyakarta.

"Apakah kemudian ini ada kesepakatan sebuah BOD [Board of Directors atau Dewan Direksi] atau sebuah perusahaan atau sebuah korporasi yang nanti akan kami cari kesana," kata Ali.

Berdasarkan Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung No.13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, dalam menjatuhkan pidana terhadap Korporasi, Hakim dapat menilai kesalahan Korporasi apabila korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari suatu tindak pidana atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi.

Kemudian, korporasi juga bisa dijatuhi pidana apabila, membiarkan terjadinya tindak pidana. Ketiga, korporasi bisa dipidana apabila tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Ali mengatakan sampai saat ini lembaga antirasuah masih fokus untuk membuktikan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh para tersangka. Namun, tak menutup kemungkinan korporasi dalam hal ini SMRA bisa terjerat dalam perkara ini.

Jejak Summarecon di Perkara Lain

Nama Oon Nushihono sempat terseret dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, sebelum akhirnya berstatus tersangka dalam perkara suap eks Walkot Yogyakarta.

Namun, Oon tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah saat itu. Bukan itu sajam SMRA pun muncul dalam surat dakwaan Rachmat Effendi. Dalam dakwaan Rachmat Effendi menerima Rp1 miliar dari PT Summarecon Agung.

Namun, perseroan membantah memberikan gratifikasi. Duit tersebut disebut diberikan ke Rachmat untuk pembangunan Masjid yang merupakan kegiatan tanggung jawab sosial (corporate social responsibility/CSR) dari perseroan.

Direktur Utama PT Summarecon Agung (SMRA) Tbk Adrianto P. Adhi sempat menanggapi soal penetapan tersang Oon Nushihono. Dia menegaskan perusahaan akan mendukung proses hukum yang tengah berlangsung.

“Kami, Summarecon, berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK,” jelas Adrianto kepada Bisnis, Minggu (5/6/2022).

Adrianto pun memastikan perseroan akan secara terbuka bekerjasama dengan seluruh pihak terkait untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Dia berharap agar permasalahan yang tengah menyeret VP Real Estate tersebut dapat terselesaikan dengan baik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper