Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD Bicara Motif Penembakan Brigadir J, Belum Terungkap ke Publik

Mahfud MD mengaku mendapatkan bocoran soal motif penembakan Brigadir J yang belum terungkap ke publik.
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media usai menerima audiensi dari ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat dan Persatuan Marga Hutabarat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022)./Antara
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media usai menerima audiensi dari ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat dan Persatuan Marga Hutabarat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku mendapatkan bocoran dari sejumlah pihak yang belum pernah terungkap ke publik terkait dengan motif penembakan Brigadir J.

"Saya dapat [bocoran] hal-hal yang mungkin tidak pernah muncul di publik," katanya seperti dikutip dari akun YouTube KompasTV, Rabu (10/8/2022).

Dia menjelaskan motif penembakan Brigadir J yang diotaki Irjen Pol Ferdy Sambo termasuk kategori sensitif dan hanya boleh didengar orang dewasa.

Mahfud menyebutkan motif sensitif tersebut antara lain, dugaan pelecehan seperti membuka baju, perselingkuhan empat segi, hingga upaya pemerkosaan.

Dia menilai pengungkapan motif penembakan tersebut tidak menjadi ranahnya. Polisi, setelah proses rekonstruksi, adalah pihak yang berwenang membuka motif tersebut ke publik, sedangkan jaksa akan membuka faktanya di pengadilan.

"Kalau tanya ke saya nanti malah salah," ujarnya.

Mahfud menilai pengawalan kasus tersebut sangat penting karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Polri. Terlebih ada dugaan yang mengarah ke Polri.

"Kalau ada orang mati terbunuh di rumah pejabat tinggi Polri, kemudian dugaan ke Polri dan tidak dibuka secara terang benderang, negara ini akan hancur," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menetapkan tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Adapun, keempatnya tersangkut pasal yang serupa yaitu pasal 340 subisider 338 jo pasal 55 dan 56 KHUP. Listyo Sigit juga mengatakan timsus masih mendalami motif yang mengakibatkan Brigadir J tewas.

“Motif masih di dalami dengan memeriksa beberapa saksi,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper