Bisnis.com, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD secara tegas mengingatkan jaksa penuntut umum (JPU) profesional dalam menangani kasus penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua atau Brigadir J.
Mahfud menyampaikan hal itu saat menyampaikan pernyataan pemerintah atas penetapan eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka penembakan Brigadir J.
Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Sejauh ini, Polri sudah menetapkan 4 tersangka, yakni Ferdi Sambo, Bharada RE, Brigadir RR dan KM.
Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsidier Pasal 338 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.
“Kita mendorong dan mengawasi kejakaanagar mempunyai semangat yang sama dengan Polri,” kata Mahfud dipantau pada kanal Youtube Kemenko Polhukan RI, Rabu (10/8/2022).
Baca Juga
Lebih lanjut, Mahfud mengingatkan kejaksaan harus profesional menangani kasus penembakan Brigadir J, dengan konstruksi hukum yang kuat agar mudah bagi pengadilan dan masyarakat memahami kasus tersebut.
Selain itum Mahfud juga berpesan kepada keluarga almarhum Brigadir J supaya tetap bersabar dan memberi kepercayaan terhadap Polri dan kejaksaan.
“Saya selalu mendengar pernyataan keluarga korban, yang begitu berharap berkah dari Tuhan utuk campur tangan membuka siapa pelakunya dan menegakkan keadilan,” tukas Mahfud.
Selanjutnya, dia mengapresiasi masyarkat sipil, media massa, purnawitawan Polri, lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terus memantau penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Brigadir J.
“Mari bersama saya kawal kasus ini, agar negara berjalan dengan lebih baik. Timsus dan Irsus yang telah berhasil memecahkan telur (menetapkan tersangka utama), dan akan menyelesaikan kontraksi yang tersisa,” tambahnya.