Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap di balik penetapan Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM) sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa keduanya menjadi tersangka karena tidak melaporkan rencana pembunuhan yang terjadi.
“Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Selain itu, Agus juga menegaskan bahwa para tersangka juga memberikan bantuan dalam kejadian penembakan itu sehingga menguatkan untuk menjadikan Bripka RR menjadi tersangka.
“Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat (KM) dan Richard (Bharada E) saat diarahkan FS,” tuturnya.
Diketahui, Kapolri Jendra Listyo Sigit Prabowo menetapkan tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dibilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Lalu untuk pasal sendiri, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memaparkan bahwa para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP.
"Hukuman maksimal hukuman mati," ujar Kabareskrim.