Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memeriksa tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (11/8/2022) besok.
Namun demikian, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, sampai dengan sore hari ini, Rabu (10/8/2022), pihaknya belum menerima konfirmasi kehadiran Sambo pada agenda pemeriksaan besok.
“Sampai sore ini kami belum dapat konfirmasi, kami masih menunggu," kata Anam di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Anam berharap pihaknya dapat mendapat konfirmasi dari Sambo terkait pemeriksaan besok.
“Kami harap bisa diperiksa disini tapi kami masih menunggu konfirmasi,” Anam menutup.
Adapun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua alias Birgadir J.
Baca Juga
Ferdy menjadi tersangka setelah sempat menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob Polri.
Listyo memaparkan bahwa Timsus telah melakukan pendalaman dan analisis di olah tempat kejadian perkara. Penyidik kemudian menemukan adanya fakta bahwa tidak ada tembak menembak.
Ferdy diduga memerintahkan anak buahnya menembak Brigadir J.
"Timsus telah mendapatkan titik terang secara scientific. Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta tembak menembak dilakukan," ujar Listyo.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, saudara RE menembak atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)."
Namun demikian, lanjut Listyo, untuk membuat seolah-olah ada peristiwa tembak menembak, Ferdy Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah.