Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) selesai memeriksa tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J.
Tim Labfor diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 5,5 jam.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung mengatakan pihaknya meminta rekaman perekam video digital (Digital Video Recorder) atau CCTV.
"Yang pertama soal DVR kaitannya dengan rekaman CCTV jadi ada 5 DVR tadi yang disampaikan infonya, datanya, ke komnas HAM," kata Beka di Kantor Komnas HAM, Rabu (10/8/2022).
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pihaknya telah mengantongi hasil uji forensik rekaman CCTV tersebut. Sayangnya dia tidak memperinci soal isi rekaman maupun kondisi CCTV dimaksud.
"Jadi hasil dari labfor mereka, kita diberitahu metodenya apa, yang rusak apa, kalau ada yang rusak, kami dikasih cukup detil, itu juga kami, bagaimana mereka melakukan proses terhadap DVR," kata Anam.
Baca Juga
Selain CCTV, Anam mengungkapkan pihaknya juga menerima hasil uji balistik terkait kasus penembakan Brigadir J.
Menurut Anam pihaknya mendapatkan berbagai data mulai dari residu peluru yang ditembakkan, jumlah senjata, hingga nomor registrasi senjata yang diduga digunakan dalam insiden penembakan Brigadir J.
"Jumlah senjata yang tadi diberitahukan pada kami itu jumlahnya dua. Ya, jumlahnya dua, terus sekian selongsong, sekian anak peluru, sekian peluru yang masih utuh, juga diberitahukan kepada kami," katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM memeriksa tim laboratorium forensik terkait dengan penyelidikan kasus Brigadir J.
Adapun dalam perkembangan kasus ini, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka penembakan Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung penetapan anak buahnya sebagai tersangka.