Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana memeriksa, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (12/8/2022) mendatang.
Damanik mengatakan pemeriksaan ini terkait dengan dugaan pelecehan seksual dan pembunuhan Brigadir J.
"Sedang diupayakan Jumat, sore ini kami koordinasi lagi dengan pihak pendamping PC," kata Damanik kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Dia pun tengah mengupayakan pemeriksaan terhadap Putri dilakukan di kantor Komnas HAM.
"Permintaan kita sih di Komnas," ucap dia.
Adapun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua alias Birgadir J.
Baca Juga
Ferdy menjadi tersangka setelah sempat menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob Polri.
Listyo memaparkan bahwa Timsus telah melakukan pendalaman dan analisis di olah tempat kejadian perkara. Penyidik kemudian menemukan adanya fakta bahwa tidak ada tembak menembak. Ferdy diduga memerintahkan anak buahnya menembak Brigadir J.
"Timsus telah mendapatkan titik terang secara scientific. Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta tembak menembak dilakukan," ujar Listyo.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, saudara RE menembak atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)."
Namun demikian, lanjut Listyo, untuk membuat seolah-olah ada peristiwa tembak menembak, Ferdy Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah.