Bisnis.com, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Listyo menyebutkan bahwa pihaknya masih mendalami apakah Ferdy Sambo terlibat langsung dalam pembunuhan tersebut atau hanya menyuruh anak buahnya.
"Terkait apakah saudara FS ini terlibat langsung atau tidak, kita masih menelusurinya," katanya, dikutip Rabu (10/8/2022).
Baca Juga
Kapolri memaparkan bahwa tim khusus sejauh ini tidak menemukan fakta hukum dan peristiwa terjadinya insiden tembak-menembak seperti yang disampaikan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Sigit membeberkan setelah penembakan terhadap Brigadir J terjadi, tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo langsung meminjam senjata api milik Bharada E dan menembakannya ke dinding agar seolah-olah terjadi baku tembak antara almarhum Brigadir Joshua dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Jadi saudara FS (Ferdy Sambo) inilah yang tembak dinding berkali-kali agar seolah-olah terjadi baku tembak," tuturnya.