Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tulisan Bharada E Bongkar Peran Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J

Bharada E menulis sendiri kronologi kasus pembunuhan Brigadir J. Tulisan Bharada E ini kemudian mengungkap peran Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) menemukan hal yang menarik saat melakukan pemeriksaan khusus terhadap Bharada E.

Komjem Pol Agung Budi Maryoto memaparkan bahwa Bharada E meminta untuk menulis sendiri kronologi yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Dia menulis sendiri, tak usah ditanya Pak saya ingin menulis sendiri yang bersangkutan menulis dari awal bahwa yang melakukan adalah yang bersangkutan dengan dilengkapi dengan cap jempol dan materai,” ujar Agung, dikutip Rabu (10/8/2022).

Agung menuturkan bahwa dalam tulisan itu Bharada E secara gamblang mengeluarkan unek-unek yang selama ini dia pendam. Salah satu yang kemudian terungkap adalah peran Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J.

“Ada hal yang menonjol pada saat pemeriksaan khusus ini terhadap Bharada RE yang bersangkutan pada saat dilakukan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan unek-unek,” tutur Agung.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus di rumah dinas Ferdy Sambo.

“Dari hasil penydikan menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” tutur Andi Rian di lobby Bareskrim Polri, Rabu (3/8/2022).

Bharada E ditetapkan sebagak tersangka pasal 338 KHUP jo pasal 55 dan 56 KHUP. Namun saat ini dengan ditetapkannya tersangka baru atas nama RR, KM, dan FS membuat pasal yang disangkakan serupa yakni Pasal 340 sub 338 jo pasal 55 dan 56 KHUP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper