Bisnis.com, JAKARTA - Polisi resmi menetapkan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J.
Bisnis mencoba menelusuri harta kekayaan sambo lewat laman elhkpn.kpk.go.id. Namun, di laman tersebut tak ditemukan data kekayaan Sambo.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan Sambo sebenarnya telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Namun, kata Ipi masih ada yang perlu dilengkapi dari LHKPN yang diserahkan Sambo.
"KPK telah menerima LHKPN atas nama ybs untuk tahun pelaporan 2021. Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi," kata Ipi kepada wartawan, dikutip Rabu (10/8/2022).
Alhasil, ungkap Ipi, pihaknya belum mempublikasikan LHKPN Sambo di laman resmi elhkpn.kpk.go.id.
"Sehingga belum dapat dipublikasikan di situs elhkpn," katanya.
Adapun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua alias Birgadir J.
Ferdy menjadi tersangka setelah sempat menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob Polri.
Listyo memaparkan bahwa Timsus telah melakukan pendalaman dan analisis di olah tempat kejadian perkara. Penyidik kemudian menemukan adanya fakta bahwa tidak ada tembak menembak. Ferdy diduga memerintahkan anak buahnya menembak Brigadir J.
"Timsus telah mendapatkan titik terang secara scientific. Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta tembak menembak dilakukan," ujar Listyo.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, saudara RE menembak atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)."
Namun demikian, lanjut Listyo, untuk membuat seolah-olah ada peristiwa tembak menembak, Ferdy Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah.