Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa Kaitan Ferdy Sambo dengan Kasus KM 50? Ini Penjelasannya

Irjen Ferdy Sambo telah resmi menjadi tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yohannes Hutabarat alias Brigadir J.
Eks Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (kanan) berjabat tangan dengan Anggota Komnas HAM Choirul Anam (kiri) usai memberi keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2021)./Antara
Eks Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (kanan) berjabat tangan dengan Anggota Komnas HAM Choirul Anam (kiri) usai memberi keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo telah resmi menjadi tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yohannes Hutabarat alias Brigadir J.

Penetapan Sambo sebagai tersangka langsung dibacakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022).

Terkait kasus yang menyeret Sambo, masyarakat banyak mengaitkan sosok mantan Kadiv Propam Polri itu dengan kasus penembakan laskar FPI di KM 50. Lantas apa kaitannya Sambo dengan kasus KM50?

Berdasarkan penelusuran, Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dan bertugas mengusut kasus penembakan 6 laskar FPI di KM 50. Sambo saat itu menurunkan 30 orang tim Propam Polri untuk mengusut kasus tersebut.

Salah satu bawahan Sambo yang ikut dicopot terkait kasus Brigadir J, eks Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, juga mengusut kasus KM 50 ini. Hendra ditunjuk Sambo untuk memimpin 30 orang tim Propam Polri itu.

Saat itu, Sambo menginstruksikan tim tersebut untuk mengecek penggunaan kekuatan oleh personel kepolisian dalam insiden KM 50. Turunnya 30 orang itu, juga bukan karena adanya indikasi pelanggaran dalam tragedi KM 50.

Adapun, dalam perkembangan kasus KM 50, dua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin divonis bebas oleh hakim.

Kendati demikian keduanya tetap dinyatakan bersalah oleh hakim. Hakim tidak memvonis keduanya karena alasan pembenaran yakni, Fikri dan Yusmin menembak untuk melakukan pembelaan diri.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta polisi transparan dalam menjelaskan kematian anggota Polri yang menjadi terduga penembak Laskar FPI dalam perkara pembunuhan di luar hukum (unlawful killing).

Sambo Tersangka

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua alias Birgadir J.

Ferdy menjadi tersangka setelah sempat menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob Polri.

Listyo memaparkan bahwa tim khusus (timsus) telah melakukan pendalaman dan analisis di olah tempat kejadian perkara. Penyidik kemudian menemukan adanya fakta bahwa tidak ada tembak menembak. Ferdy diduga memerintahkan anak buahnya menembak Brigadir J.

"Timsus telah mendapatkan titik terang secara scientific. Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta tembak menembak dilakukan," ujar Listyo.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, saudara RE menembak atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)."

Namun demikian, lanjut Listyo, untuk membuat seolah-olah ada peristiwa tembak menembak, Ferdy Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah lokasi kejadian penembakan di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper