Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan anggota DPR fraksi Nasdem sekaligus mantan Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar dalam kasus dugaan korupsi BUMD Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar menyampaikan pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ujang sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kemudian penyidik menemukan ada bukti permulaan cukup, penyidik berkesimpulan yang bersangkutan [Ujang] ditetapkan sebagai tersangka, " ujar Harli di Kejagung, Jumat (26/7/2024) malam.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Ujang kemudian langsung ditahan sementara di rutan Salemba Kejagung selama 20 hari ke depan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, maka penyidik juga berketetapan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan sementara waktu di Salemba Kejaksaan Agung," tambahnya.
Sebagai informasi, Ujang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyelewengan modal dari pemerintah Kotawaringin Barat ke perusahaan daerah perkebunan pada 2009.
Adapun, Ujang diperiksa terkait dengan posisinya yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat.
Atas perbuatannya, Ujang dipersangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberi Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, sebelumnya Ujang ditangkap oleh tim gabungan tangkap buronan (tabur) Kejagung dan Kejati Kalyeng pada Jumat (26/7/2024) sekitar 15.45 WIB. Dia ditangkap saat tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta setelah penerbangannya dari Ho Chi Minh, Vietnam.