Bisnis.com, JAKARTA — Manuver Muhammadiyah terkait penerimaan atas tawaran izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah menjadi sorotan publik.
Pangkalnya, sikap salah satu organisasi masyarakat Islam besar di Tanah Air itu untuk menerima tawaran IUP dari pemerintah kian jelas.
Awalnya, sikap Muhammadiyah soal opsi pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan masih belum pasti. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan belum memiliki keputusan baik untuk menerima atau menolak tawaran pemerintah ihwal pengelolaan IUP melalui badan usaha sendiri.
"Tidak akan tergesa-gesa dan mengukur diri agar tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara," ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam keterangan di Jakarta, Minggu (9/7/2024).
Menurutnya, Muhammadiyah masih akan mengkaji semuanya dari berbagai aspek dan sudut pandang yang menyeluruh.
"Keputusan sepenuhnya berada di tangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis, tetapi melalui badan usaha disertai persyaratan yang harus dipenuhi," kata Abdul.
Baca Juga
Pernyataan itu disampaikan PP Muhammadiyah menyusul keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan IUP untuk ormas keagamaan dengan meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024 tentang Perubahan Atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
MANUVER
Namun, sikap Muhammadiyah untuk menerima tawaran IUP dari pemerintah itu kian terang benderang dalam beberapa hari terakhir. Informasi itu terungkap dari pernyataan salah satu petinggi PP Muhammadiyah.
Pernyataan itu diperkuat dengan informasi yang diunggah di laman resmi PWM Muhammadiyah Jateng dan viral. Artikel berjudul “Muhammadiyah Terima Izin Usaha Pertambangan dari Pemerintah, Apa Dampaknya? Itu kemudian tidak bisa diakses.
Namun, berdasarkan informasi dari mesin pencari di internet, kalimat pertama artikel itu memuat pernyataan terkait sikap Muhammadiyah untuk menerima tawaran IUP dari pemerintah.
“Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah memutuskan untuk menerima izin usaha pertambangan (IUP) yang ditawarkan oleh pemerintah…” demikian tertulis di laman pertama mesin pencari Google ketika Bisnis melakukan penelusuran dengan kata kunci ‘pwm jateng tambang’.
Viralnya sikap Muhammadiyah untuk menerima tawaran IUP dari pemerintah itu pun terjadi setelah baru-baru ini Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 76/2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
Perpres tersebut mengizinkan pendistribusian IUP yang sudah dicabut kepada ormas keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi.
Dalam beleid tersebut, tertuang ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian petikan pasal tersebut.
Adapun, Ormas yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagaimana izin usaha serta memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pada pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat. Pasal tersebut juga mensyaratkan penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun.
KLARIFIKASI
PP Muhammadiyah kemudian buka suara terkait riuhnya pembahasan di ruang publik ihwal sikap ormas keagamaan itu terhadap tawaran IUP dari pemerintah.
Melalui akun Instagramnya, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti memberikan klarifikasi, Kamis (25/7/2024). Melalui unggahan gambar berjudul Konsolidasi Nasional Muhammadiyah, Abdul memberikan penjelasan terkait pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan tersebut.
Pada poin pertama klarifikasinya, Abdul memerinci bahwa sudah ada penawaran IUP oleh pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Penawran itu, jelasnya, disampaikan dalam rapat Pleno PP Muhammadiyah pada Sabtu (13/7/2024).
“Meskipun, belum disampaikan secara resmi lokasi tambang bagi Muhammadiyah,” tulisnya di akun @abe_mukti.
Lebih lanjut, Abdul menjelaskan bahwa PP Muhammadiyah telah membahas penawaran tersebut dalam rapat pleno yang sama. Namun, dia menjelaskan bahwa keputusan resmi ihwal sikap Muhammadiyah menerima atau menolak tawaran itu baru akan disampaikan dalam agenda nasional pada akhir pekan ini.
“Keputusan resmi pengelolaan tambang oleh PP Muhammadiyah akan disampaikan secara resmi setelah Konsolidasi Nasional yang Insya Allah dilaksanakan 27–28 Juli di Universitas Aisyiyah Jogjakarta,” tulisnya.
View this post on Instagram
Secara terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar penerimaan izin tambang oleh ormas keagamaan itu seharusnya tidak perlu menjadi persoalan. Sebab, pemberian IUP ini merupakan tanda balas jasa pemerintah untuk ormas.
"Ya secara filosofis kan baik, ya jadi pemerintah itu ingin membalas budi kepada ormas-ormas yang nyata-nyata telah berjasa kepada negara ini, terutama perang kemerdekaan dulu," ujarnya di kantor Kemenkominfo, Kamis (25/7/2024).
Kendati begitu, Anwar menekankan bahwa ormas yang menerima izin tambang harus bisa menjaga kelestarian lingkungan di area tambang. Selain itu, dari pemerintah harus terjun mengawasi pengguna IUP agar bisa mengembalikan kondisi area pertambangan dengan baik.
"Ada aturan yang mewajibkan para pengelola itu kemudian bisa mengembalikan lagi dengan baik. Kedua, tidak merugikan masyarakat sekitar, jangan sampai membuat miskin masyarakat sekitar tambang itu," pungkasnya.