Bisnis.com, JAKARTA — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), salah satu ormas Islam terbesar, bakal menolak konsesi tambang batu bara yang berlokasi di permukiman warga atau lahan yang merupakan hak ulayat meski pemerintah menjanjikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) terbit pekan depan.
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan Nahdlatul Ulama tidak serta merta setuju dengan lokasi konsesi tambang yang diberikan pemerintah.
"Jika NU diberi konsesi di tengah pemukiman tentu saja kami tidak akan mau, atau dikasih konsesi yang di situ ada klaim hak ulayat, tentu tidak bisa, tentu kita tidak mau. Kita harus melihat dulu di mana tempatnya, konsesinya di mana," jelas Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung lantai 1 Gedung PBNU, Kamis (6/6/2024), seperti dikutip dari situs resmi NU, hari ini, Sabtu (8/6/2024).
PBNU, menurut Gus Yahya, sangat memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, NU mendukung sepenuhnya gerakan-gerakan yang dipelopori para aktivis lingkungan hidup.
Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Leteh, Rembang, Jawa Tengah itu menandaskan sumber daya alam (SDA), terutama tambang yang dimiliki oleh Indonesia, perlu dikelola dengan sebaik mungkin dan dapat dimanfaatkan secara Bersama-sama.
Karena itu, Gus Yahya tegas menolak kepemilikan soal SDA atau tambang di Indonesia yang hanya dimiliki oleh perorangan.
Baca Juga
“Untuk itu, NU pada saat ini perlu menyiapkan pola untuk pengelolaannya. Konsesi SDA dan tambang tidak boleh jatuh kepada pribadi-pribadi," tegasnya.
Sebagai informasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal telah menerima permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang diajukan oleh PBNU. Sejauh ini, baru organisasi kemasyarakatan (ormas) PBNU yang mengajukan.
Ormas dimungkinkan untuk mengelola tambang setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 30 Mei 2024, menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Pemerintah ini disusun sebagai upaya dukungan kepastian investasi sub sektor pertambangan dan pelaksanaan program hilirisasi nasional.
Dalam PP No. 25/2024 tentang Perubahan atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, termuat pengaturan baru dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang dilakukan melalui penawaran pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada BU yang dimilliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Hal tersebut diatur dalam pasal 83A, di mana ayat (1) Pasal tersebut, disebutkan bahwa: dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemberian WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha (BU) yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Dalam hal ini, WIUPK diberikan kepada BU (yang dimiliki Ormas) yang benar-benar bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat anggota Ormas, dengan catatan, bahwa BU apapun yang dimiliki ormas tetap harus memenuhi kriteria/persyaratan terlebih dahulu sebelum mendapatkan WIUPK.
PBNU Bakal Kelola Tambang KPC? Ini Profil 9 PKP2B Generasi I
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) disebut bakal mengelola tambang milik PT Kaltim Prima Coal (KPC), salah satu entitas usaha PT Bumi Resources Tbk. (BUMI), emiten milik grup Bakrie yang kini dikendalikan bersama-sama dengan grup Salim.
Anthony Salim mengendalikan BUMI melalui kepemilikan Mach Energy Limited (MEL) di Bumi Resources sebesar 45,78% melalui aksi private placement pada 20 Oktober 2022. MEL, menebus 170 miliar saham private placement senilai Rp20,4 triliun atau Rp120 per lembar saham.
Sebagai catatan, komposisi pemegang saham MEL adalah Mach Energy Singapore Pte Ltd (42,5%), PT Bakrie Capital Indonesia (42,5%), dan Clover Wide Ltd (15%).
Adapun, dalam daftar pemegang saham BUMI, Bakrie Capital mengempit 1,18%.
Emiten BumI Resources dengan kode saham BUMI memiliki cadangan batu bara signifikan di KPC dan Arutmin.
Berdasarkan laporan keuangan BUMI pada 2023, sumber daya dan cadangan batu bara KPC per 31 Desember 2023 tercatat masing-masing sebesar 4.398 juta ton (mt) dan 679 mt.
Sejak 1 Januari 2022, KPC telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah Indonesia untuk melaksanakan eksplorasi, produksi, dan pemasaran batu bara di wilayah seluas 61.543 hektare di Sangatta dan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Berdasarkan catatan Bisnis, KPC juga merupakan salah satu daftar pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara (PKP2B) generasi 1 bersama-sama dengan 8 perusahaan lainnya, yaitu Adaro Indonesia, Arutmin Indonesia, Berau Coal, Indominco Mandiri, Kendilo Coal Indonesia, Kideco Jaya Agung, Multi Harapan Utama, dan Tanito Harum.
Daftar Kontraktor Tambang Batu Bara PKP2B Generasi I | ||||
---|---|---|---|---|
Nama | Lokasi | Tgl PKP2B | Kontrak Selesai | Luas Wilayah (ha) |
Adaro Indonesia | Tabalong, Hulu Sungai Utara (Kalsel) | 13 Oktober 1999 | 1 Oktober 2022 |
31.380 |
Arutmin Indonesia |
Tanah Bumbu, Tanah Laut (Kalsel) | 2 November 1981 |
1 November 2020 |
57.107 |
Berau Coal | Berau (Kaltim) | 26 April 1983 | 26 April 2025 | 108.009 |
Indominco Mandiri | Kutai & Kota Bontang (Kaltim) | 11 November 1998 | 11 November 2028 | 24.121 |
Kaltim Prima Coal | Kutai Timur (Kaltim) | 8 April 1982 | 31 Desember 2021 | 84.938 |
Kendilo Coal Indonesia | Pasir (Kaltim) | 2 November 1981 | 13 September 2021 | 1.869 |
Kideco Jaya Agung | Pasir (Kaltim) | 14 September 1982 | 13 Maret 2023 | 47.500 |
Multi Harapan Utama | Kutai Kertanegara, Kota Samarinda (Kaltim) | 31 Desember 1986 | 1 April 2022 | 39.972 |
Tanito Harum | Kutai Kertanegara (Kaltim) | 31 Januari 1987 | 15 Januari 2019 | 35.757 |