Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Muhammadiyah Ikuti Jejak NU Terima IUP Tambang, Ini Respons MUI

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Iskandar merespons soal Muhammadiyah yang telah menerima izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah.
Logo PP Muhammadiyah. Dok Istimewa
Logo PP Muhammadiyah. Dok Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Iskandar merespons soal keputusan Muhammadiyah yang memutuskan untuk menerima izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah.

Anwar mengatakan, penerimaan izin tambang oleh organisasi masyarakat (ormas) itu seharusnya tidak perlu menjadi persoalan. Sebab, pemberian IUP ini merupakan tanda balas jasa pemerintah untuk ormas.

"Ya secara filosofis kan baik, ya jadi pemerintah itu ingin membalas budi kepada ormas-ormas yang nyata-nyata telah berjasa kepada negara ini, terutama perang kemerdekaan dulu," ujarnya di kantor Kemenkominfo, Kamis (25/7/2024).

Namun demikian, dia menekankan bahwa ormas yang menerima izin tambang harus bisa menjaga kelestarian lingkungan di area tambang. Sementara itu, dari pemerintah harus terjun mengawasi pengguna IUP agar bisa mengembalikan kondisi pertimbangan dengan baik.

"Ada aturan yang mewajibkan para pengelola itu kemudian bisa mengembalikan lagi dengan baik. Kedua, tidak merugikan masyarakat sekitar, jangan sampai membuat miskin masyarakat sekitar tambang itu," pungkasnya.

Sekadar informasi, Kepala Negara belum lama ini menerbitkan Perpres yang mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi.

Ketentuan itu dimuat dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Salah satunya tertuang dalam ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian petikan pasal tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper