Bisnis.com, Jakarta — Lembaga Hikmah & Kajian Publik (LHKP) PP Muhammadiyah mendesak pemerintah mencabut seluruh izin pertambangan di pulau kecil karena dinilai lebih banyak mudharat dibandingkan manfaatnya.
Anggota Kajian Politik Sumber Daya Alam LHKP Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Parid Ridwanuddin menegaskan pemerintah tidak bisa hanya mencabut izin 4 korporasi tambang yang ada di Raja Ampat Papua Barat Daya. Namun, ratusan perusahaan tambang yang ada di pulau kecil Indonesia harus dievaluasi izinnya.
Berdasarkan data resmi Yayasan Auriga Nusantara (2025), ada 303 perusahaan tambang yang tersebar di 214 pulau kecil dengan luas total 390.000 hektare.
"Jika pemerintah berhenti di pencabutan empat izin usaha pertambangan di Raja Ampat, tetapi membiarkan izin usaha pertambangan di pulau kecil lain di Indonesia, maka ini melanggar peraturan perundangan," tuturnya di Jakarta, Rabu (11/6).
Parid menegaskan jika pemerintah ingin membuat perusahaan tambang menjadi tertib, maka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil harus dijalankan tanpa pandang bulu.
"Artinya, jika pemerintah ingin melakukan penegakan hukum berdasarkan UU tersebut, maka seluruh izin pertambangan di pulau kecil seharusnya dievaluasi dan dicabut dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” katanya.
Baca Juga
Senada, Ketua Bidang Politik Sumber Daya Alam (SDA) LHKP PP Muhammadiyah Wahyu Perdana yang berpandangan bahwa pencabutan empat IUP oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tidak boleh digunakan pemerintah untuk memberi kesempatan kepada perusahaan tambang nikel agar memenuhi persyaratan administratif pertambangan, lalu dibuka kembali izin baru.
"Jika pertambangan di pulau-pulau kecil, tidak dihentikan, ini akan menjadi bom waktu ekologis dan juga sosial ekonomi yang akan meledak kapan saja," ujarnya.
Dia menilai bahwa pulau-pulau kecil yang ada di Indonesia memiliki kerentanan yang sangat tinggi, sehingga pertambangan jenis apapun seharusnya tidak boleh diberikan izin untuk menggarap pulau kecil.
"PP Muhammadiyah menggarisbawahi keadilan ekologis sebagai satu keniscayaan yang harus dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali, termasuk di pulau-pulau kecil,” tuturnya.