Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bocoran dari ESDM: KLH Segera Umumkan Hasil Kajian PT Gag Nikel Raja Ampat

Pemerintah akan segera mengumumkan hasil kajian dampak lingkungan PT Gag Nikel di Raja Ampat, satu-satunya penambang nikel yang masih beroperasi di sana.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meninjau situasi operasi tambang nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Sabtu (7/6/2025)./Dok. Kementerian ESDM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meninjau situasi operasi tambang nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Sabtu (7/6/2025)./Dok. Kementerian ESDM

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Emergi dan Sumber Daya Mineral alias ESDM mengungkap bahwa pemerintah segera menentukan nasib anak usaha PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam, PT Gag Nikel.

PT Gag Nikel adalah satu-satunya dari total lima perusahaan penambang nikel di Raja Ampat yang masih diizinkan beroperasi. Sementara itu, pemerintah memutuskan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan lainnya. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba ESDM Tri Winarno mengungkap, Kementerian Lingkungan Hidup atau KLH saat ini sudah hampir menyelesaikan kajian terkait dengan dampak lingkungan hidup atas aktivitas pertambangan nikel PT Gag. 

"Terkait dengan Gag Nikel, pada saat ini setahu saya sudah hampir selesai kajian dari Kementerian Lingkungan Hidup," ungkap Tri pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Tri mengatakan bahwa KLH bakal mengumumkan hasil kajian dampak lingkungan atas aktivitas anak usaha Antam itu, kendati sebelumnya sudah mendapatkan penghargaan PROPER Hijau pada 2024. 

"Siapa tahu ada sesuatu dari Kementerian Lingkungan Hidup. Ini mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama akan di-announce status dari Gag Nikel itu sendiri," lanjutnya.

Adapun izin empat perusahaan lainnya yakni PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa serta PT Nurham tetap diputuskan untuk dicabut.

KLH sebelumnya telah menyatakan bakal meninjau kembali persetujuan lingkungan hidup IUP PT Gag Nikel. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, PT Gag Nikel berkegiatan di Pulau Gag yang luasnya 6.030 Ha di mana masuk dalam kategori pulau kecil. 

Adapun kontrak karya PT GN seluas 13.136 hektare yang berada di pulau Gag dan perairan pulau Gag yang seluruhnya berada di dalam kawasan hutan lindung. 

Berdasarkan UU No.19/2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2004 tentang Perubahan Atas UU No.41/1999 tentang Kehutanan Menjadi UU, PT GN merupakan salah satu dari 13 kontrak karya yang diperbolehkan untuk menambang dengan pola terbuka di kawasan hutan lindung. 

Secara prinsip kegiatan tambang terbuka dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung sesuai dengan ketentuan dalam UU No.41/1999 tentang Kehutanan. Namun, terdapat pengecualian untuk 13 perusahaan termasuk PT Gag Nikel, yang diatur melalui UU Nomor 19 Tahun 2004. Dengan dasar itu, maka kegiatan tambang terbuka dinyatakan legal atau boleh dilakukan.  

"13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 sehingga dengan demikian maka berjalannya kegiatan penambangan legal," ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (8/6/2025). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro