Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar kasus kematian Brigadir J atau Yoshua diusut tuntas dan apa adanya sesuai fakta yang ada.
Hal itu disampaikannya terkait kabar Polri akan menetapkan satu tersangka lagi pada hari ini, Selasa (9/8/2022).
"Sejak awal saya sampaikan, usut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya," katanya dikutip dari YouTube Setpres, Selasa (9/8/2022).
Menurutnya, transparansi dan penuntasan kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo ini bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.
Diberitakan sebelumnya, kabar penetapan tersangka ketiga dalam kasus Brigadir J disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
"Kan sudah tersangka kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang. Dan pasalnya itu, 338, 340 ya yang baru ya, pembunuhan berencana, nah itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor gitu," katanya, Senin (7/8/2022).
Baca Juga
Adapun, kedua tersangka yang telah diumumkan adalah Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sementara itu, tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.