Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah Plaza Summarecon Bekasi terkait kasus suap izin mendirikan bangunan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta, pada hari ini, Senin (8/8/2022).
Upaya ini dilakukan setelah sebelumnya KPK menggeledah Plaza Summarecon di bilangan Jakarta Timur, pada Jumat (5/8/2022).
"Hari ini (8/8), Tim Penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan bertempat di Plaza Summarecon Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (8/8/2022).
Ali belum memperinci hasil penggeledahan ini. Pasalnya, kata Ali, proses penggeledahan di Plaza Summarecon Bekasi masih berlangsung.
"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan perkembangan dari kegiatan ini, nantinya akan kami update kembali," kata Ali.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Plaza Summarecon di wilayah Jakarta Timur pada beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Penggeledahan tersebut terkait perkara suap pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta yang menjerat VP Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nushihono dan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).
"Tim penyidik selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur yaitu Plaza Summarecon," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (8/8/2022).
Penyidik menemukan alat bukti diduga terkait suap perizinan apartemen. Alat bukti yang ditemukan berupa dokumen.
"Di lokasi tersebut selanjutnya ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen hingga alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," kata Ali.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan petinggi PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushino (ON) sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP
Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Oon Nushino selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka Haryadi, Triyanto, dan Nurwidiahartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
*Tak segan jerat SMRA*
Lembaga antirasuah mengaku tak segan untuk menetapkan Summarecon sebagai tersangka korporasi.
Hal ini, apabila lembaga anturasuah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat perusahaan yang bergerak di bidang properti itu.
"Bila kemudian memang ditemukan adanya cukup bukti keterlibatan pihak lain, siapapun itu termasuk Korporasi maka akan kami tindak lanjuti," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, beberapa waktu lalu.
Ali mengatakan, penyidik akan menelisik dugaan adanya kesepakatan dewan direksi SMRA dalam menyiapkan duit, guna memperlancar pengusulan penerbitan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton, ke Pemkot Yogyakarta.