Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran duit yang digunakan untuk keperluan pribadi Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.
Hal tersebut didalami saat tim penyidik memeriksa Bendahara Umum Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan Nur Afifah Balqis dan Direktur PT Transwisata Prima Aviation Rustam Suhanda.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di perusahaan umum daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 hingga 2021 yang menjerat Abdul Gafur Masud.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penggunaan aliran sejumlah uang oleh AGM (Abdul Gafur Masud) yang diduga untuk keperluan pribadi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/8/2022).
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2019 sampai dengan 2021.
Dalam perkara ini, KPK dikabarkan kembali menjerat Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Diketahui, Gafur sebelumnya terjerat perkara suap perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca Juga
"Selama proses penyidikan perkara dugaan suap Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud, tim Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (1/8/2022).
Ali belum membeberkan secara rinci siapa saja pihak lainnya yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Menurut dia, pengumuman tersangka dengan uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan akan disampaikan setelah proses penyidikan dinilai cukup.