Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KPK Buka Penyidikan Baru Suap Restitusi Pajak Proyek Tol Solo-Kertosono!

KPK telah membuka penyidikan baru kasus suap restitusi pajak protek Jalan Tol Solo-Kertosono.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 04 Agustus 2022  |  17:18 WIB
KPK Buka Penyidikan Baru Suap Restitusi Pajak Proyek Tol Solo-Kertosono!
Suap pajak - Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru kasus suap restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono di Kantor Pajak Pare, Jawa Timur.

Lembaga antirasuah juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. "KPK melakukan penyidikan dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono di kantor Pajak Pratama Pare, Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (4/8/2022).

Ali belum memperinci siapa saja pihak -pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap restitusi pajak.

Dia mengatakan pihaknya akan mengumumkan tersangka, kronologi perkara, dan pasal sangkaan setelah melakukan penahanan.

"KPK tentu akan menyampaikan rilis resmi terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya termasuk pasal-pasal pidana yang disangkakan, saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan," kata Ali.

Ali mengatakan pihaknya telah mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait perkara ini.

"Proses penyidikan perkara ini pun telah dilakukan pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik, diantaranya pemeriksaan berbagai saksi yang dapat menerangkan dugaan perbuatan pidana dimaksud," ucap Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK Restitusi Pajak Pajak
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top