Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo dan bekas petinggi PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) Veronika Lindawati terkait kasus dugaan suap pengurusan nilai pajak.
Agus dan Veronika diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap para pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan keduanya akan ditahan setelah persidangan kasus suap pajak di Pengadilan Tipikor selesai.
"Karena sekarang masih proses persidangan jaksanya juga masih fokus sidang penyidiknya itu penyidik yang lain nanti tinggal nunggu disahkan. Iya pasti pasti setiap semua tersangka kalau udah cukup pasti ditahan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Adapun para pihak yang telah terjerat dalam kasus ini di antaranya, Veronika Lindawati (VL) yang mewakili PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk milik Mu'min Ali Gunawan, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations, hingga Agus Susetyo yang mewakili PT Jhonlin Baratama, salah satu perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Sejumlah pihak yang terjerat juga telah divonis oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi.
Baca Juga
Baru-baru ini misalnya, Hakim memvonis eks Pemerikaa Pajak Wawan Ridwan 9 tahun penjara dan Eks Pemeriksa Pajak Alfred Simanjuntak 8 tahun penjara.