Bisnis.com, JAKARTA - Mantan pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Wawan Ridwan membantah telah mengalirkan uang miliaran rupiah ke rekening anaknya, Muhammad Farsha Kautsar.
Bantahan Wawan Ridwan ini disampaikan dalam sidang dengan agenda penyampaian nota pembelaan alias pledoio di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Saya sampaikan terkait tuduhan Jaksa terhadap saya dan anak saya adalah tidak benar," kata Wawan dalam pledoinya, Senin (6/6/2022).
Seperti diketahui, Wawan didakwa menerima suap bersama PNS Ditjen pajak Alfred Simanjutak sebesar Rp15 miliar dan S$4 juta atau sekitar Rp42 miliar.
Wawan mengklaim anaknya belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menurutnya sebagai ayah tidak mungkin menghancurkan masa depan anaknya dengan memberikan duit miliaran rupiah.
"Sebagai seorang ayah tidak mungkin saya akan menghancurkan masa depan anak saya dengan memberikan uang dalam jumlah banyak," ujar Wawan.
Baca Juga
Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Majelis Hakim menghukum mantan pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Wawan Ridwan 10 tahun penjara dan Alfred Simanjuntak 8 tahun penjara.
Wawan dan Alfred dinilai terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan S$ 4 juta. Jaksa juga menuntut hakim menyatakan Wawan Ridwan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu hakim diminta untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp2,37 miliar.