Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa KPK Tuntut Dua Eks Pemeriksa Pajak DJP 10 Tahun dan 8 Tahun Penjara

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak terbukti bersalah melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a dan Pasal 12 B UU Tipikor
Suasana pelantikan 44 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021)./Antara
Suasana pelantikan 44 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Majelis Hakim menghukum mantan pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Wawan Ridwan 10 tahun penjara dan Alfred Simanjuntak 8 tahun penjara.

Wawan dan Alfred dinilai terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan S$ 4 juta.

"Menyatakan Terdakwa Wawan Ridwan bersama-sama Terdakwa II Alfred Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," seperti dibacakan jaksa dalam surat tuntutannya, Senin (30/5/2022).

Jaksa juga menuntut hakim menyatakan Wawan Ridwan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Selain pidana badan Wawan dan Alfred dituntut hukuman pidana denda Rp300 juta subsider lima bulan penjara.

Jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp2,37 miliar. Apabila Wawan tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila harta bendanya tidak cukup untuk membayar, akan diganti dengan hukuman pidana badan selama 2 tahun penjara.

Sementara itu, Alfred dituntut hukuman uang pengganti sejumlah Rp8,23 miliar. Apabila Alfred tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila harta bendanya tidak cukup untuk membayar, akan diganti dengan hukuman pidana badan selama 4 tahun penjara.

Wawan dan Alfred dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a dan Pasal 12 B UU Tipikor. Sementara itu, Wawan juga dinilai terbukti melanggar pasal TPPU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper