Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Pemeriksa Pajak DJP Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Surat tuntutan akan dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Suap pajak/Ilustrasi
Suap pajak/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat tuntutan Dua mantan pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

Surat tuntutan akan dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).

"Benar, hari ini (30/5/2022) sesuai agenda persidangan, tim jaksa KPK akan membacakan surat tuntutan Terdakwa Wawan Ridwan dan lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (30/5/2022).

Menurut Ali, baik keterangan saksi maupun terdakwa dalam persidangan sebelumnya, telah dianalisis dan akan diuraikan dalam surat tuntutan.

"Semua fakta persidangan tentu telah dianalisis tim jaksa dan seluruhnya akan diuraikan di dalam surat tuntutan dimaksud," kata Ali.

Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa dengan dakwaan, pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP atau pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Wawan Ridwan yang merupakan Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara ditangkap bersama Alfred Simanjuntak yang waktu itu merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. Kini, dia menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper