Bisnis.com, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat tuntutan Dua mantan pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
Surat tuntutan akan dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).
"Benar, hari ini (30/5/2022) sesuai agenda persidangan, tim jaksa KPK akan membacakan surat tuntutan Terdakwa Wawan Ridwan dan lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (30/5/2022).
Menurut Ali, baik keterangan saksi maupun terdakwa dalam persidangan sebelumnya, telah dianalisis dan akan diuraikan dalam surat tuntutan.
"Semua fakta persidangan tentu telah dianalisis tim jaksa dan seluruhnya akan diuraikan di dalam surat tuntutan dimaksud," kata Ali.
Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa dengan dakwaan, pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP atau pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca Juga
Wawan Ridwan yang merupakan Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara ditangkap bersama Alfred Simanjuntak yang waktu itu merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. Kini, dia menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.