Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konsultan Pajak PT GMP Didakwa Suap Eks Pejabat Pajak Rp15 Miliar

Duit suap diberikan agar Eks pejakabat pajak Angin Prayitno Aji merekayasa hasil penghitungan nilai pajak PT Gunung Madu Plantations.
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7/2021)./Antara
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi, didakwa memberikan suap kepada mantan pejabat Direktorat Pajak Kementerian Keuangan senilai Rp15 miliar.

Para terdakwa didakwa memberikan suap bersama-sama General Manager PT Gunung Madu Plantations, Lim Poh Ching.

"Yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar Rp15.000.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," seperti dikutip dari surat dakwaan Ryan dan Aulia, Selasa (24/5/2022).

Duit suap itu diberikan dengan tujuan agar Eks pejakabat pajak Angin Prayitno Aji merekayasa hasil penghitungan nilai pajak PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016.

Adapun pihak penerima suap adalah Mantan pejabat pajak yang menerima suap ialah Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak 2016-2019.

Kemudian, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Tahun 2016-2019, Dadan Ramdani.

Serta tim pemeriksa pajak, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

Atas perbuatannya, Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper