Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat memvonis mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan 9 tahun penjara. Wawan merupakan terdakwa kasus suap pengurusan nilai pajak sejumlah korporasi.
Wawan dinilai terbukti melakukan tindak pidana menerima suap Rp15 miliar dan S$4 juta. Wawan juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ucap Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (14/6/2022).
Selain pidana badan, Wawan juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp2.373.750.000.
Apabila Wawan tidak dapat membayar uang pengganti 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Jika tidak cukup juga, maka Wawan akan dihukum pidana badan 1 tahun penjara.
Di sisi lain, hakim menjatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara terhadap mantan Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Alfred Simanjuntak.
Baca Juga
Dia juga dijatuhi hukuman uang pengganti sejumlah RpRp8.237.292.900. Apabila Alfred tidak dapat membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Jika tidak cukup, maka Wawan akan dihukum pidana badan dua tahun penjara.