Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam perkara suap restitusi pajak proyek pembangunan Jalan Tol Solo - Kertosono di Kantor Pajak Pere, Jawa Timur.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum memperinci siapa saja pihak -pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Ali mengatakan pihaknya akan mengumumkan tersangka, kronologi perkara, dan pasal sangkaan setelah melakukan penahanan.
"KPK tentu akan menyampaikan rilis resmi terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya termasuk pasal-pasal pidana yang disangkakan, saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan," kata Ali kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Ali mengatakan pihaknya telah mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait perkara ini.
"Proses penyidikan perkara ini pun telah dilakukan pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik, diantaranya pemeriksaan berbagai saksi yang dapat menerangkan dugaan perbuatan pidana dimaksud," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru kasus suap restirusi oajak proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono di Kantor Pajak Pere, Jawa Timur.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono di kantor Pajak Pratama Pare, Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (4/8/2022).