Bisnis.com, SOLO - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E disebut sengaja menembak Brigadir J di rumah dinas eks mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Profil
Bharada E merupakan asisten pribadi Ferdy Sambo. Ia merupakan seorang personel Polri berpangkat Bharada atau golongan Tamtama.
Dirinya menempuh pendidikan polisi di Pusat Pendidikan Brimob Wakutosek, Jawa Timur, pada 2019.
Menurut keterangan mantan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto, Bharada E merupakan penembak nomor satu di Resimen Pelopor Korps Brimob.
Baca Juga
Selain ahli menembak, Bharada E juga merupakan pelatih teknik penyelamatan pada medan vertikal atau curam (vertical rescue) di Resimen Pelopor tersebut.
Dikutip dari penelusuruan Tempo, Bharada E merupakan seorang pemanjat tebing terlihat dari akun Instagram dengan username @r.lumiu, yang diduga milik Bharada E.
Ketika terjadi penembakan di kediaman Ferdy Sambo, pria berusia 24 tahun itu disebut menggunakan senjata jenis Glock 17.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, dari senjata api itu, Bharada E melontarkan sebanyak lima peluru ke Brigadir J.
Namun, jumlah luka tembakan di tubuh Brigadir J disebut ada tujuh. Terdapat dua peluru yang menembus sampai dua kali, yakni dari jari tembus dada dan di lengan kiri tembus mulut.
Bharada E pun dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.