Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Profil Bharada E, Tangan Kanan Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka

Bharada E merupakan ajukan pribadi alias tangan kanan Ferdy Sambo yang ditetapkan tersangka penembakan Brigadir J.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

Bisnis.com, SOLO - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E disebut sengaja menembak Brigadir J di rumah dinas eks mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Profil

Bharada E merupakan asisten pribadi Ferdy Sambo. Ia merupakan seorang personel Polri berpangkat Bharada atau golongan Tamtama.

Dirinya menempuh pendidikan polisi di Pusat Pendidikan Brimob Wakutosek, Jawa Timur, pada 2019.

Menurut keterangan mantan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto, Bharada E merupakan penembak nomor satu di Resimen Pelopor Korps Brimob.

Selain ahli menembak, Bharada E juga merupakan pelatih teknik penyelamatan pada medan vertikal atau curam (vertical rescue) di Resimen Pelopor tersebut.

Dikutip dari penelusuruan Tempo, Bharada E merupakan seorang pemanjat tebing terlihat dari akun Instagram dengan username @r.lumiu, yang diduga milik Bharada E.

Ketika terjadi penembakan di kediaman Ferdy Sambo, pria berusia 24 tahun itu disebut menggunakan senjata jenis Glock 17.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, dari senjata api itu, Bharada E melontarkan sebanyak lima peluru ke Brigadir J.

Namun, jumlah luka tembakan di tubuh Brigadir J disebut ada tujuh. Terdapat dua peluru yang menembus sampai dua kali, yakni dari jari tembus dada dan di lengan kiri tembus mulut.

Bharada E pun dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper