Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Isi Pasal 338 KUHP yang Jerat Bharada E di Kasus Brigadir J

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

Bisnis.com, JAKARTA – Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.

Pasal 338 KUHP adalah pasal yang mengatur tentang pembunuhan.

“Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Dikutip dari uhn.ac.id, Jumat (5/8/2022), berdasarkan Pasal 338, bahwa pada dasarnya perbuatan menghilangkan nyawa ini mengandung unsur:

1. Adanya wujud perbuatan (aktif/positif)

2. Adanya kematian orang lain (dalam hal ini bayinya sendiri)

3. Adanya hubungan kausalitas antara wujud perbuatan dengan antara perbuatan yang dilakukan itu dengan kematian orang tersebut

Kemudian, Pasal 55 KUHP mengatur tentang pidana pelaku tindak pidana. Ayat (1) poin 1 pasal ini menyebut, "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.”

Adapun, poin 2 pasal ini menyebut, “Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.”

Selanjutnya, Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan, mengatur dua hal yakni:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Jika mencermati pasal yang menjerat Bharada E, apakah ada tersangka lain?

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Polri bakal memeriksa siapa saja yang terkait dalam peristiwa tembak menembak di rumah Ferdy Sambo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper