Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Pemilu 2024, Ada Parpol Diam-Diam Catut Nama 11 Anggota KPU

Komisioner KPU Idham Holik mengungkap ada parpol mencatut nama 11 anggota KPU di daerah tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (kelima kanan), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (keempat kanan), Ketua DPR Puan Maharani (kelima kiri), dan jajaran komisioner KPU berfoto usai meluncurkan Tahapan Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Acara tersebut menjadi penanda secara resmi dimulainya tahapan-tahapan Pemilu, yakni Pemilu serentak pada 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak pada 27 November 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.rn
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (kelima kanan), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (keempat kanan), Ketua DPR Puan Maharani (kelima kiri), dan jajaran komisioner KPU berfoto usai meluncurkan Tahapan Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Acara tersebut menjadi penanda secara resmi dimulainya tahapan-tahapan Pemilu, yakni Pemilu serentak pada 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak pada 27 November 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.rn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengungkap ada partai politik (parpol) mencatut nama 11 anggota KPU di daerah tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Idham menjelaskan, para penyelenggara pemilu di daerah melakukan pengecekan mandiri di laman info.pemilu.kpu.go.id, ternyata ada 11 orang komisioner dan staf sekretariat KPU kabupaten/kota di tujuh provinsi yang namanya dicatut oleh parpol sebagai anggota mereka tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

"Didapati nama mereka sebagai anggota partai politik, sedangkan mereka tidak pernah menyerahkan KTP elektronik dan tidak pernah memproses permohonan keanggotaan parpol," jelas Idham dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8/2022).

Dia mengatakan, 11 anggota KPU tersebut akan langsung mengisi formulir Model Tanggapan Masyarakat Parpol  sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) No.4/2022.

Nantinya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kab/Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (2) PKPU No. 4/2022.

Idham menekankan, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a PKPU No. 4/2022, penyelenggara Pemilu tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol. Oleh sebab itu, dia meminta parpol agar tak mencatut nama para penyelenggaraan Pemilu aktif.

Saat ditanya nama parpol yang mencatut, Idham belum bersedia menginformasikan. KPU, jelasnya, akan mengonfirmasi terlebih dahulu ke parpol bersangkutan.

"Belum bisa dipublikasikan, kan belum selesai masa verifikasi administrasi. Nanti akan diklarifikasi ke partai yang bersangkutan," jelasnya.

Berikut daftar penyelenggara pemilu di lingkungan KPU daerah yang NIK dan namanya dicatut parpol:

- 1 (satu) orang komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Kalimantan Timur

- 2 (dua) orang komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Jambi

- 1 (satu) orang komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Maluku Utara

- 1 (satu) orang komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Sumatra Barat

- 1 (satu) orang komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Riau

- 1 (satu) orang persoanlia Sekretariat KPU Kab/Kota di Provinsi NTB

- 2 (dua) orang persoanlia Sekretariat KPU Kab/Kota di Provinsi Maluku Utara

- 2 (dua) orang personalia Sekretariat KPU Kab/Kota di Provinsi Jawa Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper