Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil mengungkap temuan baru dalam kasus penyelewengan dana Boeing oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Nurul Azizah mengatakan bahwa dana Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh ACT bertambah menjadi Rp68 miliar.
“Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan (akuntan publik) bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp68 miliar,” ujar Nurul saat konferensi pers di Gedung Humas, Rabu (3/8/2022).
Sebelumnya, Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan bahwa total dana yang diterima Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing senilai Rp138 miliar.
Helfi mengatakan bahwa dari jumlah tersebut pihak ACT menggunakan Rp103 miliar untuk mendanai program. Sementara sisanya digunakan tidak untuk peruntukannya Padahal, dana tersebut seharusnya disalurkan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air.
"Bahwa total dana yang diterima ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar. Kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," tutur Helfi dikutip, Selasa (26/7/2022).
Baca Juga
Helfi juga menjelaskan bahwa sisa dari uang donasi itu digunakan ACT untuk membeli armada truk, Koperasi Syariah 212, dan beberapa hal lainnya seperti pembayaran gaji pengurus.
Perinciannya, untuk pengadan armada truk Rp2 miliar, program terkait food boost Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar, Koperasi Syariah 212 Rp10 miliar, termasuk dana talangan untuk dua perusahaan, masing-masing Rp3 miliar, dan Rp8 miliar.