Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Singapura menegaskan bahwa mantan Presiden Sri Lanka, Gotabaya Rajapaksa tidak diberikan hak istimewa, kekebalan maupun layanan lainnya.
Menteri Luar Negeri Vivian Balakrishnan dalam jawaban tertulis atas pertanyaan dari anggota parlemen Gerald Giam menyatakan bahwa secara umum, Pemerintah Singapura tidak memberi hak istimewa, kekebalan, dan layanan khusus kepada mantan kepala negara atau kepala pemerintahan satu negara.
“Akibatnya, mantan Presiden Gotabaya Rajapaksa tidak diberikan hak istimewa, kekebalan, atau keramahan apa pun,” ujarnya seperti dikutip ChannelNewsAsia.com, Selasa (2/8).
Rajapaksa tiba di Singapura dalam “kunjungan pribadi” pada 14 Juli, kata Kementerian Luar Negeri (MFA) sebelumnya. Artinya, dia telah memperoleh perpanjangan 14 hari dari izin kunjungan jangka pendeknya, yang berarti dia dapat tinggal di Singapura hingga 11 Agustus.
Rajapaksa digulingkan dari jabatannya karena krisis ekonomi negaranya dan melarikan diri ke Maladewa sebelum datang ke Singapura.
Seorang juru bicara kabinet Sri Lanka mengatakan pekan lalu bahwa mantan presiden itu tidak bersembunyi dan akan diperlakukan sesuai dengan statusnya sebagai mantan presiden sekembalinya ke Sri Lanka.
Baca Juga
Dia mengundurkan diri sebagai presiden tak lama setelah tiba di Singapura dan mantan perdana menteri Ranil Wickremesinghe dilantik sebagai presiden sekitar seminggu kemudian.
Anggota parlemen Yip Hon Weng juga bertanya kepada Menteri Dalam Negeri K Shanmugam tentang tanggapan Pemerintah terhadap kekhawatiran bahwa Singapura akan menjadi “tujuan buronan politik”.
Shanmugam mengatakan dalam jawaban tertulis: “Orang asing yang memiliki dokumen perjalanan yang sah dan memenuhi persyaratan masuk akan diizinkan masuk ke Singapura. Kami juga tentu saja berhak untuk menolak masuknya orang asing jika kami menilai itu untuk kepentingan nasional kami, katanya.
“Jika orang asing yang datang ke Singapura diinginkan oleh pemerintahnya, dan pemerintahnya telah mengajukan permintaan, Pemerintah akan memberikan bantuan sesuai dengan hukum kami,” ujarnya.
Dia menambahkan, bahwa para pelancong yang transit melalui Singapura secara teknis tidak memasuki negara itu jika mereka tetap berada di dalam area transit dan tidak melewati imigrasi.