Bisnis.com, JAKARTA - Sebuah kelompok hak asasi manusia (HAM) Sri Lanka mengajukan tuntutan kepada Jaksa Agung Singapura untuk menangkap mantan Presiden Gotabaya Rajapaksa atas perannya dalam perang saudara selama puluhan tahun di negara pulau itu.
Dalam pengaduan setebal 63 halaman yang diajukan pada hari Sabtu (23/7/2022) oleh Proyek Kebenaran dan Keadilan Internasional (ITJP) disebutkan bahwa Rajapaksa telah melakukan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa.
Pelanggaran itu dilakukannya selama beberapa hari menjelang akhir masa jabatannya sebagai menteri pertahanan ketika terjadi perang saudara yang berlangsung selama 25 tahun tahun.
Sri Lanka mengakhiri perang saudara antara pemberontak separatis dari etnis minoritas Tamil dan pasukan pemerintah pada 2009. Kelompok HAM menuduh kedua belah pihak melakukan pelanggaran selama perang.
ITJP yang berbasis di Afrika Selatan berpendapat, bahwa berdasarkan yurisdiksi universal, dugaan pelanggaran dapat dituntut di Singapura, mantan pemimpin berusia 73 tahun itu melarikan diri setelah berbulan-bulan kerusuhan atas krisis ekonomi terburuk negaranya dalam beberapa dekade.
Rajapaksa mengajukan pengunduran dirinya dari Singapura, sehari setelah melarikan diri pada 13 Juli ketika pengunjuk rasa anti-pemerintah menyerbu kantor dan kediaman resmi presiden dan perdana menteri.
Baca Juga
Direktur eksekutif iTJP Yasmin Sooka mengonfirmasi pengajuan pengaduan itu dalam wawancara telepon dengan Al Jazeera pada hari Minggu (24/7/2022).
“Kami percaya dia memiliki kasus untuk dijawab. Gugatan hukum menyatakan bahwa Gotabaya Rajapaksa melakukan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa dan pelanggaran hukum humaniter internasional dan hukum pidana internasional selama perang saudara di Sri Lanka. Kejahatan itu meliputi pembunuhan, eksekusi, penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, pemerkosaan, dan bentuk-bentuk kekerasan seksual, perampasan kebebasan, penderitaan fisik dan mental yang parah, dan kelaparan,” katanya sebagaimana dikutip Aljazeera.com, Senin (25/7/2022).
Ranil Wickremesinghe resmi diangkat jadi Presiden Sri Lanka pada Rabu, (20/7/2022). Dia menjabat sebagai Presiden Sri Lanka secara interim dari parlemen Sri Lanka./Istimewa
Gugatan Perdata
Gotabaya pada bulan September 2008 memerintahkan penarikan segera Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan badan-badan bantuan dari zona perang untuk memastikan bahwa tidak akan ada saksi atas pembantaian yang dilakukan terhadap warga sipil [Tamil] oleh tentara Sri Lanka.
“Gugatan kami kepada Jaksa Agung Singapura menyerukan penangkapan, penyelidikan dan dakwaan terhadap Gotabaya Rajapaksa. Itu adalah dasar dari kasus kami,” tukas Yasmin.
ITJP pernah mengajukan dua gugatan perdata terhadap Rajapaksa, salah satunya diproses di California pada tahun 2019. Rajapaksa adalah warga negara AS pada saat itu. Namun, kedua gugatan ditarik setelah Rajapaksa diberikan kekebalan diplomatik setelah menjadi presiden akhir tahun itu.
Rajapaksa tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar melalui Komisi Tinggi Sri Lanka di Singapura.
Dia sebelumnya dengan keras membantah tuduhan bahwa dia bertanggung jawab atas pelanggaran hak selama perang saudara.