Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bos PT Duta Palma Surya Darmadi sebagai tersangka.
Surya Darmadi menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan selain Surya Darmadi, tersangka lainnya adalah Raja Thamsir Rahman (RTR).
“Dalam tindak pidana korupsi atas dua tersangka yaitu RTR dan SD. Lalu, tindak pidana pencucian uang yaitu SD,” ujar Ketut dalam keterangan resmi, Senin (1/8/2022).
Sosok Surya Darmadi
Nama Surya Darmadi memang tak asing di kalangan pebisnis sawit.
Berdasarkan penelusuran Bisnis, nama Surya Darmadi yang pernah berurusan dengan KPK adalah bos Darmex Agro Group, salah satu korporasi terbesar dalam bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Indonesia. Dia juga tercatat memiliki afiliasi dengan Duta Palma Group.
Kasus yang pernah menyeret bos Darmex Agro itu adalah dugaan suap revisi alih fungsi lahan Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan yang telah menjerat Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun, pada medio 2015 lalu.
Taipan Surya Darmadi bahkan pernah diperiksa oleh KPK untuk menjadi saksi dalam kasus itu. Namun, pada akhirnya dia dapat lolos dari jeratan hukum.
Bahkan, sebelumnya orang terkaya ke-28 menurut Forbes pada 2018 dengan nilai kekayaan US$1,45 miliar itu pernah dicegah KPK selama 6 bulan sejak 5 November 2014.
Baca Juga
Perbulan Rugi Rp600 Miliar
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa Dulta Palma telah membuat dan memanfaatkan lahan tanpa dilandasi hak yang melekat atas perusahaan dan tidak memiliki surat-surat lengkap.
"Pemilknya dalam posisi daftar pencarian orang atau DPO oleh KPK," kata Jaksa Agung dikutip Rabu (29/6/2022).
Meski berstatus DPO, pemilik PT Duta Palma tetap memantau proses bisnis perusahaan dari lokasi persembunyiannya. Perlu diketahui, hasil pendapatan dari lahan perkebunan sawit tersebut, pihak Duta Palma mendapatkan Rp600 miliar dalam waktu satu bulan.
"Bahkan keuntungan usahanya dikirim ke pemilik tersebut. Kerugian negara akan dihitung berdasarkan sejak perusahaan menghasilkan," ujarnya.
“Atas dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu resmi ditingkatkan menjadi tahap penyidikan."