Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemanggilan paksa pemilik Darmex Group Surya Darmadi.
Surya Darmadi merupakan buron KPK sejak tiga tahun lalu. Kini Surya Darmadi juga terjerat dalam perkara korupsi penyerobotan lahan di Kejagung.
"Iya tentu mengenai hal tsb akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak Kejaksaan Agung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Lembaga antirasuah, kata Ali, mengapresiasi langkah Kejagung yang juga berinisiatif dalam proses penanganan perkara dugaan korpsi penyerobotan lahan.
"KPK mengapresiasi progres penanganan perkara tersebut dan mendukung penuh upaya penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung dimaksud," kata Ali.
Adapun, Surya Darmadi sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejagung terkait kasus penyerobotan lahan di Indragiri Hulu, Riau. Kejagung pun membuka peluang untuk menjenput paksa Surya Darmadi.
Baca Juga
Pihak Kejagung mengaku akan melakukan kerja sama antar negara untuk memulangkan Surya Darmadi.
Adapun, Kejagung tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan kawasan PT Duta Palma Group.
Diketahui, bahwa PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.
Selain itu, PT Duta Palma Group telah membuat dan mengelola lahan seluas itu tanpa dilandasi hak yang melekat atas perusahaan itu dan tidak memiliki surat-surat lengkap.
Terkait PT Duta Palma, KPK sempat mengusut perkara korupsi terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 yang menjerat pemilik perusahaan tersebut yakni Surya Darmadi. Taipan itu pun sampai saat ini masih berstatus buron.