Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sosok Surya Darmadi: Buron KPK hingga Kasus Lahan Sawit Kejagung

Surya Darmadi adalah buron penyidik KPK sejak beberapa waktu lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi./Ilustrasi
Komisi Pemberantasan Korupsi./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa pihaknya akan memburu pihak yang diduga menjadi PT Duta Palma Group Surya Darmadi.

Surya Darmadi adalah buron penyidik lembaga antikorupsi sejak beberapa waktu lalu. PT Duta Palma Group sendiri saat ini tengah terlilit kasus di Kejaksaan Agung.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pihaknya tidak pernah tinggal diam dalam memburu buron, dalam hal ini Surya Darmadi.

"Ya pokoknya kita tidak diam, kita sedang mencari (buron), mudah-mudahan saja pada saat dia apes dan kita juga kabar gembira," kata Karyoto, dikutip Selasa (28/6/2022).

Sekadar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

“Atas dugaan tindak pidana korupsi PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu resmi ditingkatkan menjadi tahap penyidikan,” ujar Burhanuddin selaku Jaksa Agung, Senin (27/06/2022) di Kejagung.

Sosok Surya Darmadi

Nama Surya Darmadi memang tak asing di kalangan pebisnis sawit.

Berdasarkan penelusuran Bisnis, nama Surya Darmadi yang pernah berurusan dengan KPK adalah bos Darmex Agro Group, salah satu korporasi terbesar dalam bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Indonesia. Dia juga tercatat memiliki afiliasi dengan Duta Palma Group.
 
Kasus yang pernah menyeret bos Darmex Agro itu adalah dugaan suap revisi alih fungsi lahan Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan yang telah menjerat Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun, pada medio 2015 lalu.
 
Taipan Surya Darmadi bahkan pernah diperiksa oleh KPK untuk menjadi saksi dalam kasus itu. Namun, pada akhirnya dia dapat lolos dari jeratan hukum. 
 
Bahkan, sebelumnya orang terkaya ke-28 menurut Forbes pada 2018 dengan nilai kekayaan US$1,45 miliar itu pernah dicegah KPK selama 6 bulan sejak 5 November 2014.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Selanjutnya
Kasus Sawit Riau
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper