Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bos PT Duta Palma Surya Darmadi sebagai tersangka.
Surya Darmadi menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan selain Surya Darmadi, tersangka lainnya adalah Raja Thamsir Rahman (RTR).
“Dalam tindak pidana korupsi atas dua tersangka yaitu RTR dan SD. Lalu, tindak pidana pencucian uang yaitu SD,” ujar Ketut dalam keterangan resmi, Senin (1/8/2022).
Diketahui, Raja Thamsir Rahman (RTR) merupakan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 s/d 2008 dan Surya Darmadi (SD) merupakan Pemilik PT. Duta Palma Group.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Baca Juga
“Atas dugaan tindak pidana korupsi PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu resmi ditingkatkan menjadi tahap penyidikan,” ujar Burhanuddin selaku Jaksa Agung, Senin (27/06/2022) di Kejagung.
Diketahui, bahwa PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.
Selain itu, PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap.