Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemanggilan paksa pemilik Darmex Group Surya Darmadi.
Surya Darmadi merupakan buron KPK sejak tiga tahun lalu. Kini Surya Darmadi juga terjerat dalam perkara korupsi penyerobotan lahan di Kejagung.
Keberadaan Surya Darmadi sampai sekarang masih sangat misterius. Namun kabar yang beredar dia saat ini berada di Singapura. Buronan ini bahkan diduga telah berganti kewarganegaraan.
"Iya tentu mengenai hal tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak Kejaksaan Agung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum lama ini.
Lembaga antirasuah, kata Ali, mengapresiasi langkah Kejagung yang juga berinisiatif dalam proses penanganan perkara dugaan korpsi penyerobotan lahan.
"KPK mengapresiasi progres penanganan perkara tersebut dan mendukung penuh upaya penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung dimaksud," kata Ali.
Baca Juga
Sosok Surya Darmadi
Nama Surya Darmadi memang tak asing di kalangan pebisnis sawit.
Berdasarkan penelusuran Bisnis, nama Surya Darmadi yang pernah berurusan dengan KPK adalah bos Darmex Agro Group, salah satu korporasi terbesar dalam bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Indonesia. Dia juga tercatat memiliki afiliasi dengan Duta Palma Group.
Kasus yang pernah menyeret bos Darmex Agro itu adalah dugaan suap revisi alih fungsi lahan Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan yang telah menjerat Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun, pada medio 2015 lalu.
Taipan Surya Darmadi bahkan pernah diperiksa oleh KPK untuk menjadi saksi dalam kasus itu. Namun, pada akhirnya dia dapat lolos dari jeratan hukum.
Bahkan, sebelumnya orang terkaya ke-28 menurut Forbes pada 2018 dengan nilai kekayaan US$1,45 miliar itu pernah dicegah KPK selama 6 bulan sejak 5 November 2014.
Perbulan Rugi Rp600 Miliar
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa Dulta Palma telah membuat dan memanfaatkan lahan tanpa dilandasi hak yang melekat atas perusahaan dan tidak memiliki surat-surat lengkap.
"Pemilknya dalam posisi daftar pencarian orang atau DPO oleh KPK," kata Jaksa Agung dikutip Rabu (29/6/2022).
Meski berstatus DPO, pemilik PT Duta Palma tetap memantau proses bisnis perusahaan dari lokasi persembunyiannya. Perlu diketahui, hasil pendapatan dari lahan perkebunan sawit tersebut, pihak Duta Palma mendapatkan Rp600 miliar dalam waktu satu bulan.
"Bahkan keuntungan usahanya dikirim ke pemilik tersebut. Kerugian negara akan dihitung berdasarkan sejak perusahaan menghasilkan," ujarnya.
“Atas dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu resmi ditingkatkan menjadi tahap penyidikan."