Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan ada sembilan partai politik (parpol) yang mendaftar jadi peserta Pemilu 2024 pada hari ini, Senin (1/8/2022).
"Di hari pertama pendaftaran ini, ada sembilan partai politik yang telah mendaftar ke KPU," ungkap Komisioner KPU Idham Kholid saat menyampaikan konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/8/2022).
Dari kesembilan parpol tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) jadi yang pertama mendaftar, diikuti Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) jadi yang ketiga mendaftar. Lalu, Partai Reformasi mengikuti jadi pendaftaran keempat.
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) jadi yang kelima. Selanjutnya, Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo) jadi yang keenam.
Pendaftar ketujuh adalah Partai NasDem. Lalu, Partai Bulan Bintang (PBB) jadi pendaftar kedelapan.
Baca Juga
Selanjutnya, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) jadi parpol terakhir yang mendaftar pada hari ini.
Idham menegaskan, sesuai Pasal 173 ayat (3) UU No.7/2017 (UU Pemilu), KPU hanya bisa menerima pendaftaran parpol yang dokumennya lengkap.
Setelah dilakukan pengecekan kelengkapan, KPU menyatakan baru enam dari sembilan parpol yang dokumen pendaftarannnya lengkap. Idham mengatakan bahwa keenam parpol tersebut sudah dapat dilakukan verifikasi administrasi mulai esok, Selasa (2/8/2022).
Untuk tiga parpol lainnya, KPU masih akan mengecek kelengkapan mereka.
"Kami memang saat ini masih memproses mungkin besok kami akan beri tahu, karena waktu pendaftaran masih 13 hari kedepan," jelasnya.
Berikut ini daftar enam parpol yang telah melengkapi seluruh dokumen pendaftaran Pemilu 2024:
1. PDIP
2. PKP
3. PKS
4. Partai Perindo
5. Partai NasDem
6. PBB
Sementara itu, tiga parpol lainnya masih diperiksa KPU terkait kelengkapan dokumennya yaknia Partai Reformasi, Partai Prima, dan Pandai.