Bisnis.com, JAKARTA - Partai NasDem resmi menyerahkan berkas pendaftaran untuk jadi peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (1/7/2022).
Untuk diketahui, KPU membuka pendaftaran untuk partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 1 hingga 14 Agustus 2022.
Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali mengatakan, NasDem memilih mendaftar pada hari pertama sebagai bentuk kesiapan menyongsong Pemilu 2024.
Dia memastikan NasDem telah melengkapi semua persyaratan administrasi yang diperlukan.
"Alhamdullilah partai NasDem mulai dari tingkat DPP sampai dengan kecamatan, kepengurusannya lengkap 100 persen dengan keanggotaan 378 kurang lebih yang diinput di Sipol dan kemudian, keterwakilan perempuan 32 persen. Artinya secara keterwakilan memenuhi persyaratan undang-undang," jelas Ali kepada awak media di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/8/2022).
Ali menambahkan, NasDem menargetkan masuk di jajaran dua besar parpol dengan perolehan suara terbanyak pada Pemilu 2024.
Baca Juga
Sebab, lanjutnya, NasDem ingin menaikkan target setelah pada Pemilu 2019 berhasil masuk ke jajaran empat besar parpol yang memperoleh suara terbanyak.
"Insya Allah kami menargetkan menjadi dua besar, karena kemarin [sekarang] kami berada di empat besar, tentunya akan sangat realistis kalau kemudian kami berpikir ke depan, melihat ke depan," ujar Ali.
Untuk kursi di DPR, NasDem menargetkan 100 kursi pada Pemilu 2024. Jumlah itu naik hampir seratus persen dari jumlah kursi yang diperoleh NasDem saat ini, yaitu 59 kursi.